Tim Tabur Kejati Sultra Tangkap Buronan Kejari Maros

oleh -254 Dilihat

KENDARI,ONESULTRA.COM – Tim Tangkap Buronan  Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara bekerja sama Tim Tabur Kejati Sulsel berhasil mengamankan satu orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)

Kepala seksi Penerangan Hukum KasiPenkum Kejati Sultra Dody SH, membenarkan prihal penangkapan Buronan DPO atas nama Abd Rahman Coni

Kata Dody Abd Rahman dinyatakan bersalah berdasarkan putusan mahkamah agung (MA) Nomor : 1346K/Pid/2022 tanggal 8 Desember 2022 karena melakukan perbuatan pidana melanggar Pasal 385 ke-1 KUHPidana dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum

Baca Juga :  Awalnya Garang Pelaku Penusukan di Puwatu Lesu Saat Ditangkap Buser 77 Polresta Kendari

Dody menguraikan Abd Rahman menjual tanah yang belum bersertifikat, padahal diketahui bahwa orang lain berhak atas tanah tersebut sehingga dia dijatuhi pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan

Lebih lanjut Dody menjelaskan Terpidana awalnya terdeteksi di Morowali (Sulawesi Tengah) kemudian di Kabupaten Konawe (Sulawesi Tenggara) dan akhirnya bisa ditangkap di Kabupaten Konawe Selatan (Sulawesi Tenggara)

Baca Juga :  Viral Kasus Guru Honorer Supriyani Begini Penjelasan Polisi 

Usia di tangkap, Selanjutnya terpidana akan dibawa ke Kejaksaan Negeri Maros Sulawesi Selatan untuk di eksekusi oleh Kejaksaan Negeri Maros.

Bahwa penangkapan DPO ini merupakan komitmen Kejaksaan melalui program Tabur (Tangkap Buronan) untuk terus mengejar buronan hukum. (Nal/TIM)

No More Posts Available.

No more pages to load.