KENDARI,ONESULTRA.COM – Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara bekerja sama Tim Tabur Kejati Sulsel berhasil mengamankan satu orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)
Kepala seksi Penerangan Hukum KasiPenkum Kejati Sultra Dody SH, membenarkan prihal penangkapan Buronan DPO atas nama Abd Rahman Coni
Kata Dody Abd Rahman dinyatakan bersalah berdasarkan putusan mahkamah agung (MA) Nomor : 1346K/Pid/2022 tanggal 8 Desember 2022 karena melakukan perbuatan pidana melanggar Pasal 385 ke-1 KUHPidana dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum
Dody menguraikan Abd Rahman menjual tanah yang belum bersertifikat, padahal diketahui bahwa orang lain berhak atas tanah tersebut sehingga dia dijatuhi pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan
Lebih lanjut Dody menjelaskan Terpidana awalnya terdeteksi di Morowali (Sulawesi Tengah) kemudian di Kabupaten Konawe (Sulawesi Tenggara) dan akhirnya bisa ditangkap di Kabupaten Konawe Selatan (Sulawesi Tenggara)
Usia di tangkap, Selanjutnya terpidana akan dibawa ke Kejaksaan Negeri Maros Sulawesi Selatan untuk di eksekusi oleh Kejaksaan Negeri Maros.
Bahwa penangkapan DPO ini merupakan komitmen Kejaksaan melalui program Tabur (Tangkap Buronan) untuk terus mengejar buronan hukum. (Nal/TIM)