KENDARI,ONESULTRA – Dugaan perambahan kawasan hutan lindung oleh PT. Bumi Sentosa Jaya (BSJ) terus menuai sorotan
Teranyar Aliansi Masyarakat peduli hukum Sulawesi tenggara (AMPUH-SULTRA) resmi mengadukan PT BSJ di Kejaksaan tinggi Sulawesi tenggara (Kejati) Jumat 13/12/24
Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo mengatakan, pelaporan yang di lakukan pihaknya terkait dugaan kejahatan kehutanan PT. BSJ merupakan bentuk eksistensi dan konsistensi lembaganya dalam mengawal investasi di Bumi Anoa, Sulawesi Tenggara.
“Laporan ini merupakan bentuk eksistensi dan konsistensi kami dalam pengawal jalannya investasi yang bersih di Sulawesi Tenggara”. Katanya kepada wartawan
Hendro menyampaikan, bahwa perbuatan yang di lakukan oleh PT. Bumi Sentosa Jaya (BSJ) sudah tidak dapat di tolerir lagi. Sebab, selama beraktivitas di Kec. Lasolo Kepulauan, Kab. Konawe Utara, PT. BSJ sudah berung kali melakukan pelanggaran.
Pelanggaran dimaksud sambung Hendro, seperti saat pembangunan jetty PT. BSJ dimana pembangunan Jetty berdampak pada nelayan setempat
Selanjutnya pada tahun 2023, karyawan PT. BSJ terlibat kecelakaan kerja hingga meninggal dunia. Kemudian kejahatan kehutanan, yang berdampak pada pencemaran lingkungan karena tidak di sertai dengan izin.
“Hal ini menurut kami, sangat membuktikan bahwa dalam melakukan kegiatan pertambangan. PT. BSJ ini tidak pernah patuh dengan aturan”. Tegas putra daerah Konawe Utara itu.
Oleh sebab itu, Hendro Nilopo secara kelembagaan mengingatkan kepada seluruh perusahaan tambang, khususnya yang berada di Kab. Konawe Utara untuk lebih patuh dan menjadikan aturan yang berkaitan dengan pertambangan sebagai pedoman.
“Dalam pertambangan itu jelas aturan yang mesti di jadikan pedoman, ada UU Pertambangan, UU Lingkungan Hidup, UU Kehutanan, UU Pelayaran dan UU Ketenagakerjaan”. Jelasnya
Terakhir pihaknya berharap, agar ke depannya kesadaran dari pengusaha tambang terkait pentingnya penerapan good mining praktice dalam pertambangan lebih di kembangkan agar tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat.
“Jadi kalau tidak bisa berkontribusi besar bagi masyarakat, setidaknya jangan menimbulkan keriguan juga kepada masyarakat”. Tutupnya