KENDARI,ONESULTRA.COM Direktur PT SB berinisial N, Ditetapkan Sebagai Tersangka oleh penyidik kejaksaan tinggi Sulawesi tenggara dalam Kasus dugaan Korupsi pembagunan jalan dan jembatan
N, yang sebelumnya pada 2 September 2024 mangkir dari panggilan penyidik Kejati Sultra, pada senin 9 September langsung di tetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya di lakukan pemeriksaan
Diketahui penyidik kejaksaan tinggi Sulawesi tenggara menetapkan lima orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembangunan jalan dan jembatan di Buton Utara tahun 2022-2023
Kelima tersangka yang jadi tersangka yakni ; MB Kadis PUPR Kabupaten Buton Utara, S selaku PPK, N selaku Direktur PT. SB, U selaku Wakil Direktur PT. SB, dan SK selaku Kepala Pemasaran PT. Asuransi Videi Kendari.
Mereka berlima diduga menyalahgunakan wewenang dalam Proyek Pembangunan Jalan Eensumala dan Jembatan Langere-Tanah Merah Kabupaten Buton Utara Tahun 2022 dan 2023.
Dimana anggaran yang digunakan pada Proyek tersebut, berasal dari APBD (Pinjaman dana PEN) Tahun Anggaran 2022 dan 2023 namun faktanya Proyek tidak selesai sehingga menimbulkan kerugian Negara kurang lebih 4,5 Miliar (*)