Nama Eks Bupati Konut Disebut Dalam Persoalan IUP PT Hikari Jeindo

oleh -160 Dilihat

JAKARTA, ONESULTRA.COM – Polemik Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi PT. Hikari Jeindo yang diduga lahir dari hasil caplokan SK Bupati Konawe Utara terus bergulir

Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI telah merilis temuannya terkait perusahaan-perusahaan dengan dokumen yang tidak jelas salah satunya adalah PT. Hikari Jeindo (HJ) yang berlokasi di Kab. Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Hasil temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Dengan Tujuan Tertentu (DTT) Atas Pengelolaan Perizinan Pertambangan Mineral, Batubara dan Batuan pada bulan Mei 2024.

Dalam LHP DTT di sebutkan bahwa berdasarkan database MODI, PT. HJ memiliki IUP Operasi Produksi (IUP OP) sesuai SK Bupati Konawe Utara Nomor 576 Tahun 2013 dengan luas wilayah 177,7 ha di Kecamatan Langgikima

Selanjutnya di jelaskan juga dalam LHP DTT bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI, SK Bupati Konawe Utara Nomor 576 Tahun 2013 bukan terkait IUP OP namun SK terkait Kenaikan Pangkat PNS.

Menanggapi hal itu, Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengatakan telah mengadukan persoalan tersebut kepada Direktorat Jendral Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) di Jakarta

Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo mengungkapkan, pihaknya telah dua kali bertandang ke kantor Ditjen Minerba dan menyampaikan dugaan pemalsuan dokumen perizinan PT. Hikari Jeindo (HJ)

“Kami sudah dua kali laporkan PT. Hikari Jeindo (HJ) ke Ditjen Minerba, bahkan pihaknya mendesak agar data perusahaan PT. HJ dalam database MODI agar di hapus”. Ucap Hendro kepada media ini, Kamis (16/1/25).

Baca Juga :  Sidang Lanjutan Guru Honorer Majelis Hakim Beri Putusan Sela

Namun ironisnya, kata Hendro, pihak Ditjen Minerba justru terkesan tendensius dan membela PT. HJ.

“Yang menemui kami adalah orang-orang yang tidak kompeten untuk menjawab semua pertanyaan kami. Bahkan terkesan melindungi PT. HJ”. Jelas pria yang akrab disapa Egis

Dijelaskan oleh egis saat pihaknya menyampaikan kasus dugaan pemalsuan surat berupa SK Bupati Konawe Utara Nomor 576 Tahun 2013 oleh PT. HJ, pihak Ditjen Minerba menyampaikan telah melakukan klarifikasi ke Dinas PTSP Prov. Sultra pada bulan September 2024.

Ditjen Minerba menyampaikan, dalam klarifikasi tersebut, mereka menemukan adanya surat pernyataan yang katanya dibuat oleh mantan bupati Konawe Utara Ir. Aswad Sulaiman P, M.Si.

“Jadi saat melakukan klarifikasi ke PTSP Sultra, Ditjen Minerba mengaku mendapat surat pernyataan yang dibuat oleh Aswad Sulaiman selaku mantan bupati Konawe Utara tahun 2013”. Imbuhnya

Ironisnya, lanjut Hendro Surat Pernyataan itu tidak di perlihatkan, bahkan kami tidak di sampaikan Surat Pernyataan itu dibuat kapan”. Tandasnya

Lebih lanjut, mahasiswa S2 Ilmu Hukum UJ Jakarta itu mempertanyakan, jika benar ada Surat Pernyataan dari mantan bupati Konawe Utara yang melegitimasi SK Nomor 576 sebagai SK IUP OP PT. Hikari Jeindo. Maka disisi lain, bapak Aswad Sulaiman telah menganulir SK Bupati Konawe Utara Nomor 576 terkait Kenaikan Pangkat PNS.

Baca Juga :  Awalnya Garang Pelaku Penusukan di Puwatu Lesu Saat Ditangkap Buser 77 Polresta Kendari

“Pada intinya satu Nomor SK hanya di tujukan untuk satu jenis kegiatan, jadi kalau betul Aswad Sulaiman membuat surat pernyataan bahwa SK 576 tahun 2013 adalah SK IUP OP PT. HJ, maka secara otomatis itu dia (Aswad Sulaiman) tidak mengakui adanya SK 576 terkait Kenaikan Pangkat PNS”. Jelas putra daerah Konawe Utara itu.

Sehingga atas kejanggalan yang terjadi, Ampuh Sultra menyatakan akan melaporkan Aswad Sulaiman selaku mantan bupati Konawe Utara dan pihak-pihak terkait kepada Aparat Penegak Hukum.

“Kami rasa kasus korupsi yang menjerat bapak Aswad Sulaiman belum sepenuhnya terbongkar. Jadi kami harap agar pihak Kejaksaan Agung RI bisa membongkar lebih jauh keterlibatan mantan bupati Konawe Utara itu dalam penerbitan IUP-IUP Siluman di Konawe Utara,” tandasnya

Untuk di ketahui, mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman di tetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI pada tahun 2023 atas kasus penyalahgunaan wewenang pemberian Izin Usaha Pertambangan produksi nikel di Konawe Utara sejak tahun 2007 – 2014

Aswad Sulaiman diduga menerima suap sebesar Rp. 13 Miliar dari beberapa pengusaha yang mendapatkan izin usaha pertambangan. Perbuatan tersebut diduga merugikan negara 2,7 Triliun.

No More Posts Available.

No more pages to load.