SultraLight.Net – Ketua Kelompok Pemerhati Keadilan Masyarakat (KPKM) Sulawesi Tenggara (Sultra), Roslina Afi melaporkan kasus pencemaran nama baik yang dialaminya pada jejaring media sosial (medsos).
Roslina melaporkan kasus tersebut dengan mendatangi Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) dengan nomor : STPL/471/VIII/2024/ DITRESKRIMSUS pada 19 Agustus 2024.
Ketua KPKM Sultra itu menceritakan bahwa awalnya pada hari Jumat, 16 Agustus 2024 lalu, dirinya menghubungi owner CV Putra Mas Mandiri atas nama Jeni melalui pesan whatsapp.
Pihaknya mendapatkan nomor dari mantan karyawan CV Putra Mas Mandiri berinisial AN. Dimana AN ini mengadu kepada KPKM Sultra terkait masalah upah kerja karyawan.
“Kemudian saya kroscek kepada Owner CV Putra Mas Mandiri atas nama Ibu Jeni melalui pesan whatsapp. Saya konfirmasi mengenai gaji karyawan, apa sudah sesuai dengan UMR atau UMK,” ucapnya.
Terlebih lagi terdapat aduan dari beberapa karyawan mengenai pemotongan gaji karyawan dan jumlah upah kerja yang terbilang rendah.
“Saya Whatsapp namun tidak dibalas, setelah itu pada pukul 17.53 Wita, teman dari sepupu saya dengan menghubungi saya menanyakan apakah sudah dilaporkan ke Disnaker atau belum terkait upah kerja itu,” ungkapnya.
Lebih lanjut, pihak dari Owner CV Putra Mas Mandiri tidak membalas. Bahkan dirinya menyampaikan rencana minggu depan akan membuat laporan ke Disnaker terkait upah yang didapatkan salah satu mantan karyawan CV Putra Mas Mandiri.
Setelah itu, pada saat pukul 18.45 Wita, Fiki Mustika menghubungi kembali, dengan maksud memberitahukan bahwa chatnya bersama Owner CV Putra Mas Mandiri justru di screnshoot kemudian di storykan melalui whatsapp.
“Dan di storykan melalui whatsapp dengan caption ‘Mau cari gara-gara lagi, dikira saya tidak tau siapa biang onar, kalau tidak ada duit kerja’. Dan di screnshoot tersebut tertera nomor handphone saya dan foto saya,” jelasnya.
Atas kejadian tersebut, Roslina Afi mengaku membawa sejumlah bukti pencemaran nama baik yang dilakukan Owner CV Putra Mas Mandiri melalui whatsapp dengan melaporkan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sultra.