KPU Konut Siap Laksanakan Rangkaian Pilkada 2024

oleh -122 Dilihat
Ketua KPU Konut, Abdul Makmur.

SultraLight.Net – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Utara (Konut) bersama-sama seluruh jajaran, baik tingkat PPS maupun PPK menegaskan siap menyelenggarakan seluruh rangkaian tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Gubernur dan Wakil Gubernur pada tahun 2024.

Ketua KPU Konut, Abdul Makmur, saat ditemui mengungkapkan, bahwa saat ini, secara beririsan tahapan sedang dijalankan. Dimana, saat ini adalah masa penerimaan tanggapan masyarakat terhadap Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang berlangsung selama sepuluh hari sejak tanggal 18 Agustus sampai dengan 27 Agustus.

Untuk selanjutnya, kata dia, akan dilakukan proses secara berjenjang, yakni penyusunan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) sampai pada akhirnya nanti akan di tetapkan oleh KPU Kabupaten Konawe Utara menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada tanggal 21 September Tahun 2024.

“Selain itu, pada saat yang sama kami akan melakukan sosialisasi pendidikan memilih terhadap seluruh masyarakat, ia menyebutkan ada sembilan sekmen memilih yang menjadi sasaran sosialisasi,” ucapnya, Kamis, 22 Agustus 2024.

Baca Juga :  ASR-Hugua Tampil Perdana di Hadapan Simpatisan

Ditanya soal pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati, Abdul Makmur menjelaskan sebagaimana tahapan yang di atur dalam PKPU 2 Tahun 2024 tentang tahapan program dan jadwal pilkada serentak tahun 2024 yang kemudian lebih dipertegas secara khusus dalam PKPU 8 Tahun 2024 tentang pencalonan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati maka sub tahapan pendaftaran calon adalah tanggal 27 sampai tanggal 29 Agustus.

“Setelah Bakal Calon mendaftar maka dia begitu mendapatkan tanda terima pencalonan dari KPU Kabupaten Konawe Utara langsung diberi pengantar untuk melakukan pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Pemerintah yang telah kami tetapkan yang waktunya diatur dalam ketentuan itu paling lama tujuh hari yaitu sejak tanggal 27 Agustus sampai 2 September,” jelasnya.

Katanya, soal dinamika yang saat ini dihadapi, terkait putusan Mahkamah Konstitusi nomor 60/PUU-XXII/2024. Ada beberapa hal yang di tetapkan oleh Mahkamah Konstitusi terkait persyaratan pencalonan yang kemudian kalau dilihat bagaimana dinamika beberapa hari ini ada perkembangan yang terjadi terkait aturan-aturan syarat pencalonan.

Baca Juga :  PAN Resmi Berikan B1KWK ke ASR - Hugua untuk Pilgub Sultra

Olehnya itu, KPU Kabupaten Konawe Utara menegaskan bahwa sampai dengan hari ini PKPU yang menjadi rujukan dalam bekerja adalah PKPU nomor 8 Tahun 2024 dan belum ada perubahan. Maka pihaknya menegaskan siap melaksanakan semua Peraturan dan petunjuk yang di turunkan nanti oleh KPU Republik Indonesia selaku Pimpinan.

“Saat ini kami telah menetapkan Keputusan KPU Konut no. 733 tahun 2024 tentang syarat pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Konut di Pilkada 2024, nanti apabila terjadi perubahan ketentuan dalam syarat pencalonan maka kami tentunya akan merevisi keputusan tersebut sesuai regulasi yg terbaru,” tutupnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.