KENDARI,ONESULTRA. COM – Kelompok VIII Kuliah Kerja Nyata (KKN) angkatan XLIX Fakultas Hukum (FH) Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra) menggelar penyuluhan dan sosialisasi hukum di Desa Lalowaru, Kecamatan Lasolo, kabupaten Konawe utara pada tanggal 23 desember 2024.
Penyuluhan ini, bekerjasama dengan Polres Konawe utara dan pemerintah kabupaten konawe utara mengusung tema membentuk optimalisasi hukum yang bersinergi antara pemerintah daerah, militer dan masyarakat melalui kuliah kerja nyata.
Fokus sosialisasi dan penyuluhan kali ini yaitu tentang pemberdayaan perempuan pasca perceraian dan penyuluhan dampak narkoba dikalangan masyarakat yang digelar pada senin 23 Desember 2024 lalu di balai desa lalowaru kabupaten konawe utara.
Dosen pembimbing lapangan kelompok VIII KKN angkatan XLIX Fakultas Hukum Unsultra, Ayu lestari dewi,S.H. M,.H mengungkapkan dalam pelaksanaan KKN mahasiswa harus menerapkan ilmu yang diperoleh yang diwujudkan dengan pengabdian kepada masyarakat selama berada dilapangan sebagai bentuk kontribusi nyata terhadap masyarakat dengan memberikan edukasi sesuai dengan bidang ilmunya.
Ketua Kelompok VIII, Fuji Astutik mengungkapkan seluruh anggota kelompok sangat antusias dalam mengikuti kegiatan pelaksanaan KKN
“Harapannya, kehadiran kami di desa lalowaru dapat membantu memberikan edukasi khususnya mengenai hukum dan memberi manfaat bagi masyarakat Desa” jelasnya
Lebih Lanjut Fuji Astutik menuturkan Melalui penyuluhan dan sosialisasi yang dilakukan, diharapkan dapat membangun kesadaran dan ketaatan hukum masyarakat khususnya di wilayah kabupaten konawe utara serta kedepannya lebih peka terhadap masalah yang timbul disekitar dan langkah penanganan melalui kerjasama berbagai pihak.
Kepala desa Lalowaru kabupaten kecamatan lasolo kabupaten konawe utara yang diwakili oleh sekertaris desa Jusran menyampaikan rasa terimakasih dan Apresiasinya.
“Mewakili Pemerintah desa kami sangat mengapresiasi adanya sosialisasi dan penyuluhan yang dilakukan oleh mahasiswa kelompok 8 KKNT ke 49 fakultas hukum universitas sulawesi tenggara,” katanya
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Konawe Utara, yang diwakili oleh AIPTU Andi Rusdi mengatakan narkotika memberikan dampak yang buruk bagi masyarakat dan mengancam masa depan generasi muda, selain itu juga memberi dampak rusaknya kesehatan serta ekonomi sehingga langkah penanganan diperlukan dengan kerjasama berbagai pihak tidak hanya oleh penegak hukum.
Kepala dinas pemberdayaan perempuan dan anak yang diwakili oleh Yusnah, SKM.M.Kes selaku kepala bidang perlindungan khusus anak dan perempuan menjelaskan bahwasanya perempuan berdaya adalah perempuan yang mampu memberikan kesempatan bagi dirinya untuk terus berkembang dengan kreatifitasnya terlepas dari langkah panjang yang telah dilaluinya pasca perceraian, karena perceraian bukanlah akhir justru membuka langkah baru untuk dapat mengembangkan diri dan mengedukasi diri dengan kreatifitas yang dapat dilatih.
“Edukasi seperti ini, membutuhkan sinergi yang optimal dari berbagai elemen mulai dari pemerintah, penegak hukum dan masyarakat untuk lebih memahami masalah hukum, dinamika serta pencegahannya” (rls)