KENDARI, ONESULTRA.COM – Jaringan Advokasi Tambang Indonesia Wilayah Sulawesi Tenggara (JATI Sultra) mendesak Kejati Sultra untuk memanggil dan memeriksa beberapa perusahaan tambang di Kolaka utara yang diduga menggunakan dokumen terbang
Direktur Eksekutif JATI Sulawesi Tenggara, Enggi Indra Saputra menyampaikan bahwa Kejati Sultra jangan hanya fokus pada perusahaan yang melakukan korupsi pertambangan tetapi harus juga melirik para penambang ilegal yang menggunakan jasa dari pihak-pihak yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsi di Kolaka Utara
“Kejaksaan jangan hanya berfokus pada lima tersangka, tetapi juga harus mengejar para penambang ilegal di Tanjung Berlian eks. PT. PCM yang menggunakan dokumen PT. Amin serta Jetty PT. KMR”, ujar Enggi Jumat 9 mei 2025
Menurut Enggi, ada beberapa nama yang diduga kuat menggunakan jasa PT. AMIN dan PT. KMR dalam melakukan penambangan di Wilayah Eks. PT. PCM
” Beberapa nama seperti inisial H, M, D, Serta inisial T kami duga kuat ikut terlibat dalam perkara yang saat ini di tangani Kejati Sultra,”ungkap Anggi indra
Lebih lanjut Enggi menjelaskan ke empat nama nama oknum tersebut, kami duga kuat terlibat dalam skandal korupsi pertambangan yang menyeret PT. AMIN, PT. PCM dan PT. KMR dengan peran masing-masing baik sebagai penambang ilegal maupun yang memakai jasa perusahaan
Enggi juga berharap agar Kejati Sultra segera memanggil dan memeriksa keempat oknum tersebut untuk mengungkap secara menyeluruh kasus korupsi pertambangan di Kolaka Utara yang saat ini sedang bergulir
“Kejati Sultra harusnya segera memanggil dan memeriksa empat oknum yang telah kami beberkan diatas. Sebab kami duga kuat empat oknum tersebut merupakan aktor utama penambangan ilegal di kolaka utara dan juga terlibat kasus korupsi pertambangan yang saat ini sedang di usut oleh Kejaksaan Tinggi Sultra,” pungkasnya