KONAWE,ONESULTRA.COM – Kepala Kejaksaan Negeri Konawe (Kejari) Dr. H. Musafir Menca angkat bicara terkait kabar adanya pertemuan jaksa dengan kepala desa marombo di salah satu tempat hiburan malam (THM) di kota Kendari
Dikatakannya bahwa oknum yang bertemu dengan kepala desa marombo di THM, bukan Jaksa melainkan pegawai tata usaha (TU) di Kejari Konawe.
” Harusnya di teliti dulu apa betul yang bertemu Jaksa, atau hanya staf biasa,” kata Dr.H, Musafir melalui pesan WhatsApp nya yang diterima media ini Rabu 16 Oktober 2024
Lebih lanjut dia menjelaskan pihaknya memastikan akan selalu mengawasi ketat penanganan perkara sehingga tidak ada jaksa yang berani bertemu pihak pihak yang sedang berperkara di luar. sebab itu merupakan pelanggaran etik berat
” Saya pastikan tidak ada jaksa di Kejari Konawe yang berani bertemu pihak pihak yang sedang berperkara,” imbuh dia
Dr.H, Musafir juga menguraikan Jumlah personil kejari konawe yakni 78 orang terdiri 62 orang pegawai negeri, 16 orang pramubakti. dan dari 78 orang tersebut, hanya 13 orang jaksa. jaksa inilah yang punya tugas menangani perkara
Dia juga menegaskan bahwa penanganan perkara di kejaksaan menjadi tugas dan wewenang jaksa, kalau pegawai biasa tidak punya kewenangan
“Kepala desa juga sudah ada beritanya bahwa dia tidak sengaja bertemu oknum pegawai itu di tempat hiburan malam,” tandas Kajari KonaweDr.H, Musafir