Kadis PUPR Butur Jadi Tersangka Kasus Tipikor Jalan dan Jembatan

oleh -89 Dilihat

KENDARI,ONESULTRA.COM – Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati ) Sultra pada hari ini Senin tanggal 02 September 2024 menetapkan 5 (lima) orang tersangka dalam perkara Korupsi

Kelima tersangka yakni MB selaku Kadis PUPR Kabupaten Buton Utara, S selaku PPK, N selaku Direktur PT. SB, U selaku Wakil Direktur PT. SB, SK selaku Kepala Pemasaran PT. Asuransi Vidae Kendari

Kepala Kejaksaan tinggi Sulawesi tenggara Melalui KasiPenkum Kejati Sultra Dody SH membenarkan Ikhwal penetapan tersangka terhadap lima orang

“Benar mereka ditetapkan sebagai tersangka karena telah terjadi perbuatan melawan hukum/menyalahgunakan wewenang dalam Proyek Pembangunan Jalan Eensumala dan Jembatan Langere-Tanah Merah Kabupaten Buton Utara Tahun 2022 dan 2023,” jelas dia

Baca Juga :  Bakamla RI Amankan 11.013 Metrik Ton Bijih Nikel Diatas Kapal TB Sinar Putra

Dody juga mengungkapkan sumber dana yang di gunakan dalam proyek tersebut berasal dari APBD (Pinjaman dana PEN) Tahun Anggaran 2022 dan 2023

Sehingga akibat tidak selesainya pembangunan proyek jalan dan jembatan tersebut, negara di rugikan ± 4,5 Miliar rupiah.

Dody menjelaskan tersangka MB , tersangka S, tersangka U dan tersangka SK sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi oleh penyidik, kemudian ditingkatkan statusnya sebagai tersangka dan selanjutnya dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari diRutan Kelas IIA Kendari.

Baca Juga :  Kejaksaan Jebloskan Sekda Kota Kendari ke Penjara 

“Untuk tersangka N sudah dilakukan pemanggilan oleh penyidik Kejati Sultra namun yang bersangkutan, belum memenuhi panggilan penyidik untuk dilakukan pemeriksaan,” timpal Dody

Para tersangka, kata Dody diduga melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999

 

No More Posts Available.

No more pages to load.