KONSEL,ONESULTRA.COM – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) merencanakan aksi mogok mengajar secara massal.
Hal ini sebagai respon dan aksi solidaritas terhadap seorang guru di SD Negeri 4 Baito, Supriyani yang dikriminalisasi oleh seorang orang tua murid yang berprofesi sebagai anggota Polri.
Hal itu diketahui dalam pernyataan sikap PGRI Baito yang tersebar di sejumlah grup whatsapp pada Senin, 21 Oktober 2024.
Pernyataan sikap itu merupakan aksi solidaritas terhadap seorang guru bernama Supriyani yang ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian atas kasus dugaan pemukulan terhadap seorang murid.
Dalam pernyataan sikap yang ditandatangani Ketua PGRI Baito, Husna, itu, ada tiga poin penting yang menjadi aksi dan tuntutan.
Pertama, menyatakan para guru TK, SD dan SMP di Kecamatan Baito akan melakukan mogok menjagar mulai Senin, 21 Oktober 2024 sampai ada keputusan terhadap nasib Supriyani, minimal ada penangguhan penahanan.
Kemudian kedua, mereka menyatakan siswa yang bermasalah dan menjadi saksi dalam kasus tersebut dikembalikan kepada orang tuannya atau dikeluarkan dari sekolah, dan sekolah di Kecamatan Baito tidak boleh ada yang menerima siswa tersebut.
Terakhir, meminta agar guru Supriyani dibebaskan dan dikembalikan ke sekolahnya.
Dikonfirmasi oleh awak media, Ketua PGRI Kecamatan Baito, Husna, mengatakan bahwa aksi mogok belajar yang direncanakan mulai hari ini, Senin, 21 Oktober 2024 batal digelar.
“Untuk hari ini tidak terjadi mogok mengajar,” kata Husna melalui layanan perpesanan WhatsApp.
Husna beralasan, aksi mogok mengajar untuk solidaritas guru Supriyani itu batal digelar karena sudah ada penanganan dari PGRI Kabupaten Konawe Selatan.
“(Alasan aksi mogok mengajar batal) sudah ada penangangan dari PGRI kabupaten,” katanya.
Husna pun menyatakan bahwa aksi itu batal digelar. “Iya, batal,” singkat Husna.
Diberitakan Haluanrakyat.com sebelumnya, guru Supriyani di Kabupaten Konawe Selatan yang ditetapkan tersangka dan ditahan atas kasus dugaan penganiayaan terhadap muridnya.
Bahkan, Supriyani akan menghadapi persidangan pada Kamis, 24 Oktober 2024 di Pengadilan Negeri Andoolo.(Nal/TIM)