KENDARI, ONESULTRA.COM – Kejaksaan Tinggi Sulawesi tenggara akhirnya resmi menahan Kepala KUPP kelas III Kolaka, setelah sebelumnya di tetapkan sebagai tersangka
SPI, ditahan atas dugaan tindak pidana korupsi sektor pertambangan di Kolaka Utara Sulawesi tenggara
Pantauan media ini, sebelum gelandang masuk ke mobil tahanan SPI sempat mengatakan dirinya tidak melakukan hal yang di tuduhkan
“Kebenaran hanya milik Allah sampai hari ini saya merasa belum bersalah atas tugas dan tanggung jawab saya,” ujarnya
Sementara itu KasiPenkum Kejati Sultra Dody SH saat ditemui diruangan kerjanya, mengatakan Penyidik dalam menetapkan tersangka tentu sudah melalui pendalaman, pembuktian. dan dari hasil penyidikan tersebut maka penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka
“Kalau tersangka menyatakan diri tidak melakukan atau tidak merasa bersalah, kami dari Kejati Sultra tentunya sesuai keyakinan dan alat bukti,” jelas dia selasa 6 mei 2025
Sebelumnya Kejati Sultra juga telah menahan tiga orang dalam perkara korupsi yang merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah (Sg)