JAKARTA,ONESULTRA.COM Dewan Pimpinan Pusat DPP LSM Lira Indonesia mengeluarkan Surat keputusan (SK) kepengurusan Dewan Pimpinan Wilayah (DPD) LSM lira kab Konawe Utara Priode 2025 – 2028
Surat keputusan DPP Nomor : B-00030/DPP-LIRA/SK-DPD-KAB.KONAWE UTARA/I/2025, memutuskan dan menetapkan susunan nama dan jabatan pengurus dewan pimpinan Daerah LSM lumbung informasi rakyat (LIRA) kabupaten Konawe Utara Priode 2025-2028
Bupati LSM lira kab Konawe Utara Asran dalam keterangan pers nya menyampaikan dirinya sangat berterima kasi atas surat keputusan yang di keluarkan DPP LSM Lira Indonesia
Baginya, SK ini adalah amanah yang harus di pertanggungjawaban dalam menahkodai LSM lira di kabupaten Konawe Utara Provinsi Sulawesi tenggara
“Alhamdulillah dengan keluarnya Surat keputusan (SK) kepengurusan DPD LSM lira Konawe Utara, maka kami akan menyusun kembali beberapa program kerja yang tertunda akibat pergeseran kepemimpinan,” jelas dia Rabu 8 Januari 2025
Asran juga menguraikan pasca dirinya diberhentikan tanpa dasar oleh Gubernur LSM lira Sultra, sejumlah program yang sudah disusun batal terlaksana seperti pemberdayaan masyarakat, memfasilitasi partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan, Membantu merancang program dan lain sebagainnya
“Memang beberapa program DPD LSM lira Konut sempat batal akibat adanya arogansi Gubernur LSM lira Sultra yang mana saat itu mencabut hak kepengurusan DPD LSM lira Konut yang saya pimpin dan tentunya tindakan sepihak itu, bertentangan dengan AD/ART organisasi,” timpal dia
Meski begitu Saat Ini, dirinya hanya akan fokus untuk kembali menata DPD LSM lira Konut sesuai arahan DPP LSM Lira Indonesia
Bupati LSM lira Konut juga menegaskan pasca keluarnya Surat keputusan (SK) kepengurusan DPD LSM lira Konut yang ia Nahkodai, SK kepengurusan yang diterbitkan sebelumnya secara otomatis batal dengan sendirinya.”tegas Asran.