KENDARI,ONESULTRA.COM – Dinas Energi dan Sumber daya Mineral Provinsi Sulawesi tenggara menghadiri kegiatan rapat dengar pendapat yang digagas DPR Sultra pada Selasa 7 Januari 2024
RDP kali ini, menindak lanjuti aduan dari Konsorsium Masyarakat Permerhati Daerah Sulawesi Tenggara (KMPD-SULTRA) terkait adanya dugaan penyalahgunaan Bahan bakar Minyak Jenis solar SPBUN Desa Ngapawali, kecamatan Kolono timur, kabupaten konawe selatan.
Kepala Bidang Energi baru terbarukan ESDM Sultra, Dewi rosaria amin, ST, M.Si saat rapat dengar pendapat mengungkapkan terkait penyaluran BBM, di SPBUN tentunya ada aturan yang mengikat
Meski begitu, Dewi rosaria juga menyayangkan atas tidak hadirnya Aspirator KMPD-SULTRA dalam rapat dengan pendapat yang di gagas DPR, “Kita kan harus tau duduk persoalannya seperti apa nah kalau seperti ini, Aspirator nya juga tidak hadir lantas bagaimana kita akan tau persoalannya ,” cetus Dewi
Terkait pemberian sanksi sambung Dewi, tentunya ada Badan pengatur karna dalam undang No 22 tentang Migas diatur bahwa pembinaan dan pengawasan pendistribusian BBM menjadi kewenangan Badan pengatur
“Pertamina bisa memberikan sanksi berdasarkan rekomendasi dari Badan Pengatur sebab, yang berkontrak dengan Penyalur adalah Pertamina,” ungkap Kabid EBT Dinas ESDM Sultra ini
Untuk diketahui rapat dengar pendapat membahas dugaan pelanggaran SPBUN PT. Fahri Pratama Energi di Desa Ngapawali. dimana, Konsorsium Masyarakat Pemerhati Daerah Sulawesi Tenggara (KMPD-SULTRA) mengendus adanya praktik kecurangan di SPBUN di maksud
Bahkan mirisnya banyak oknum yang kemudian menimbun dan mengambil jatah masyarakat sehingga Masyarakat nelayan seringkali tidak kebagian BBM jenis solar di SPBUN PT. Fahri Prtama Energi.