KENDARI, ONESULTRA.COM Tim Buser 77 Satreskrim Polres Kendari berhasil menangkap pelaku penusukan dengan menggunakan mata busur di Jl Prof M. Yamin Kel Puuwatu Kota Kendari.
Pelaku ditangkap Buser 77 di Jl. Patimura Lr. A.R tunru kel. Puuwatu kec. Puuwatu kota kendari pada Minggu 1 September 2024
Kejadian Penusukan bermula saat Korban menjemput istrinya (Amelia zahra) di rumah makan Padang Puwatu. korban yang saat itu sedang duduk diatas motor tiba tiba ditendang oleh salah satu pelaku
Amelia bahkan menanyakan alasan kenapa korban ditendang oleh pelaku, di jawab pelaku saya kira “pacaran“. istri korban pun sempat menyuruh pelaku untuk minta maaf, namun pelaku dan kawanannya yang berjumlah 4 orang justru malah mengeroyok korban
Sehingga korban Wandi, melarikan diri masuk kedalam rumah makan Padang dan saat itu juga, korban merasakan kalau pada bagian tengkuk sudah tertancap mata busur
Atas kejadian itu, Korban langsung melapor di Polsek Mandonga. dengan Nomor: LP/B/210/VIII/2024/SPKT/POLSEK MANDONGA/POLES KENDARI/POLDA SULAWESI TENGGARA.
Dari hasil Interogasi, Pelaku (FM) mengakui telah melakukan Penganiayaan terhadap korban dengan menusuk korban menggunakan mata busur kemudian mengenai leher belakang (korban) pelaku juga mengakui setelah melakukan aksinya langsung kabur meninggalkan tempat kejadian perkara
Pelaku dijerat dengan pasal 351 (ayat 1) dengan ancaman Hukuman 2 tahun 8 bulan penjara (rls)