KONAWE, ONESULTRA.COM – Kejaksaan Negeri Konawe dalam beberapa Minggu ini terus didemo oleh sekelompok warga terkait Kegiatan Proyek Wisata Kuliner Kabupaten Konawe TA 2024
Kelompok Masyarakat ini dengan suara lantang menyampaikan bahwa Kejaksaan Negeri Konawe sebagai Lembaga penegak hukum diharapkan mampu mendampingi secara professional untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi
Alih alih menyuarakan aspirasinya namun kelompok masyarakat justru menuding pihak Kejari Konawe melakukan dugaan kongkalikong dengan pihak kontraktor
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Dr. Musafir Menca, SH.,SPd,.MH menjelaskan bahwa dasar Jaksa Pengacara Negara melakukan Pendampingan adalah Surat Permohonan dari Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Konawe dengan mengacu pada Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia No.7 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lainnya dan Pelayanan Hukum di bidang Perdata dan tata Usaha Negara.
Pendampingan Hukum ( Legal Assistance ) kata Kajari Konawe, adalah Layanan yang diberikan oleh JPN berupa Konsultasi Hukum dalam ruang lingkup Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara dan/atau Hukum Administrasi secara berkelanjutan atas suatu kegiatan tertentu dalam rangka memitigasi resiko hukum, tata Kelola, penyelamatan keuangan atau kekayaan negara, pemulihan keuangan dan kekayaan negara, dan lain lain.
Dari pemahaman ini, imbuh Dr. Musafir Menca hendaknya diletakkan pemahaman dasar bahwa pendampingan ini dalam bidang “Perdata dan Tata Usaha Negara “bukan dalam bidang “Pidana “.
Kajari Konawe juga menguraikan dalam melakukan Pendampingan Hukum JPN bertindak sebagai berikut;
1 terbatas memberikan konsultasi hukum yang tidak mengikat
2, tidak mencampuri kewenangan Lembaga atau pejabat yang mengambil Keputusan,
3. tidak melakukan suatu Tindakan yang berpotensi memberikan legitimasi terhadap kegiatan yang didampingi,
4. tidak berwenang untuk memutuskan suatu Tindakan,
5. tidak masuk dalam organisasi pekerjaan
6. tidak melakukan analisis yang bersifat non-yuridis misalnya kajian bisnis, nilai keekonomian, studi kelayakan dan atau analisis yang bersifat teknis lainnya
7. dapat berkoordinasi meminta pendapat ahli atau pendapat resmi Lembaga/badan yang secara khusus menguasai aspek tehnis permasalahan yang dimintakan pendampingan hukum dan atas persetujuan dan biaya pemohon,
Dari pedoman pelaksanaan tugas JPN dalam pendampingan tersebut, semua telah dilaksanakan dengan baik dan tidak keluar dari tugas yang telah digariskan.
Kajari Konawe juga menyayangkan kelompok Masyarakat yang teriak-teriak menghujat JPN dan Kejaksaan Negeri Konawe yang mereka anggap gagal dalam melakukan pendampingan
“Pertanyaan saya “Apa tolok ukurnya JPN dinilai gagal ?”’ Tolong baca dan pahami tugas JPN dalam melakukan pendampingan, jangan menilai pekerjaan JPN menggunakan tolok ukur sendiri, pasti tidak ketemu karena JPN bekerja menggunakan parameter terukur dalam Pedoman Kejaksaan Nomor 7 Tahun 2021,” jelas Dr Musafir kamis 6 Maret 2025
Dia juga menuturkan terkait bahwa JPN gagal mendampingi karena menilai anggaran sesuai Kontrak Rp.4.997.478.000 tersebut tidak realistis dengan hasil pekerjaan. Pertanyaan saya, apakah JPN mempunyai kewenangan melakukan analisis non yuridis ( Kajian bisnis dan kajian Ekonomi ?), kan JPN tidak punya kewenangan untuk itu. JPN itu ahli hukum, bukan ahli ekonomi dan ahli konstruksi yang bisa menganalisis soal kemahalan. Sebelum Pendampingan dilakukan, kan ada instansi yang berwenang melakukan review terkait besaran anggaran yaitu Inspektorat dan Berdasarkan hasil Review Inspektorat Tahun 2024, Inspektorat menyimpulkan bahwa Terhadap Disain Kuliner tahun anggaran 2024 tidak terdapat kondisi atau hal-hal yang menimbulkan perbedaan dalam meyakini keandalan informasi yang disajikan,” timpal dia menambahkan
Bahkan sambung Dr Musafir Review dilakukan dengan membandingkan harga satuan pasaran dengan HPS. Nah kalau sudah ada review dari instansi yang diberi wewenang oleh undang-undang, apalagi alasan JPN untuk menolak pendampingan.
Kajari Konawe juga membeberkan JPN selama pendampingan sangat teliti dalam mengawal proses administrasi yang berpotensi melanggar hukum, ” Sekarang saya menantang kelompok Masyarakat yang berteriak bahwa “JPN lepas tangan dan ada kongkalikong “’ tunjukkan mana tugas JPN yang tidak dilaksanakan, namun jangan paksa pendapat meminta JPN melaksanakan tugas yang tidak menjadi tugasnya sebagaimana diatur dalam Pedoman Kejaksaan.
“Tunjukkan secara jelas dimana letak kongkalikong JPN, Proyek ini dimulai berdasarkan Kontrak tanggal 10 Juli 2024 dan berakhir 6 Desember 2024 Tiba-tiba muncul kelompok Masyarakat yang tidak paham aturan hukum dan tugas JPN dengan teriak-teriak ada dugaan korupsi
Di Republik ini, hanya BPK,BPKP dan Inspektorat yang diberi wewenang untuk menyatakan ada dugaan kerugian negara. sementara proyek tersebut masih dalam proses pemeliharaan dan belum ada instansi auditor yang melakukan audit dugaan kerugian negara. Jadi jangan teriak teriak kalau tidak paham tugas dan fungsi Lembaga lain,” tandas Dr Musafir