Kejaksaan Jebloskan Sekda Kota Kendari ke Penjara 

oleh -66 Dilihat

KENDARI,ONESULTRA.COM- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari melaksanakan eksekusi putusan Mahkamah Agung dengan terpidana Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Ridwansyah Taridala, Senin (21/10/2024).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kendari, Aguslan mengatakan, Ridwansyah Taridala dijatuhi hukuman karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait permintaan dan penerimaan suap dalam proses pemberian perizinan PT Midi Utama Indonesia atau Alfamidi.

“Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung R.I nomor 5498 K/Pid.Sus/2024 tanggal 1 Oktober 2024, Ridwansyah Taridala dinyatakan tidak terbukti bersalah atas dakwaan primair, namun terbukti bersalah atas dakwaan subsidair. Ia dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan dihukum denda sebesar Rp.50.000.000,00,” beber Aguslan.

Baca Juga :  Bakamla RI Amankan 11.013 Metrik Ton Bijih Nikel Diatas Kapal TB Sinar Putra

Dalam putusan tersebut juga disebutkan, Mahkamah Agung menetapkan jika denda tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.

Selain itu, barang bukti yang terkait dengan perkara tersebut telah dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara lain.

Baca Juga :  Tim Tabur Kejati Sultra Tangkap Buronan Kejari Maros

“Eksekusi dijalankan berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan dari Kepala Kejaksaan Negeri Kendari nomor Print-06/P.3.10/Fu.1/10/2024, yang ditujukan untuk menindaklanjuti keputusan Mahkamah Agung,” imbuhnya.

Ridwansyah Taridala kini menjalani hukuman pidana penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kendari. (Nal/TIM)

No More Posts Available.

No more pages to load.