KENDARI,ONESULTRA.COM – Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati ) Sultra pada hari ini Senin tanggal 02 September 2024 menetapkan 5 (lima) orang tersangka dalam perkara Korupsi
Kelima tersangka yakni MB selaku Kadis PUPR Kabupaten Buton Utara, S selaku PPK, N selaku Direktur PT. SB, U selaku Wakil Direktur PT. SB, SK selaku Kepala Pemasaran PT. Asuransi Vidae Kendari
Kepala Kejaksaan tinggi Sulawesi tenggara Melalui KasiPenkum Kejati Sultra Dody SH membenarkan Ikhwal penetapan tersangka terhadap lima orang
“Benar mereka ditetapkan sebagai tersangka karena telah terjadi perbuatan melawan hukum/menyalahgunakan wewenang dalam Proyek Pembangunan Jalan Eensumala dan Jembatan Langere-Tanah Merah Kabupaten Buton Utara Tahun 2022 dan 2023,” jelas dia
Dody juga mengungkapkan sumber dana yang di gunakan dalam proyek tersebut berasal dari APBD (Pinjaman dana PEN) Tahun Anggaran 2022 dan 2023
Sehingga akibat tidak selesainya pembangunan proyek jalan dan jembatan tersebut, negara di rugikan ± 4,5 Miliar rupiah.
Dody menjelaskan tersangka MB , tersangka S, tersangka U dan tersangka SK sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi oleh penyidik, kemudian ditingkatkan statusnya sebagai tersangka dan selanjutnya dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari diRutan Kelas IIA Kendari.
“Untuk tersangka N sudah dilakukan pemanggilan oleh penyidik Kejati Sultra namun yang bersangkutan, belum memenuhi panggilan penyidik untuk dilakukan pemeriksaan,” timpal Dody
Para tersangka, kata Dody diduga melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999